Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Pemotor di Banyumas Tak Berkutik, Terjaring Tilang Manual Gara-gara Enggak Pakai Helm

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:25 WIB
Sejumlah pengendara motor yang terjaring tilang manual Satlantas Polresta Banyumas, Selasa (10/01/2023).
Instagram @kapolresta_banyumas
Sejumlah pengendara motor yang terjaring tilang manual Satlantas Polresta Banyumas, Selasa (10/01/2023).

GridOto.com - Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah menggelar tilang manual di wilayah hukumnya, pada Selasa (10/1/2023).

Dalam gelaran tilang manual ini polisi memang sengaja mengincar pelanggaran kasat mata, khususnya yang dilakukan para pemotor di Jalan Letjend Pol Soemarto, Karang Jambu, Purwokerto Utara, Banyumas.

Berdasarkan postingan akun Instagram @kapolresta_banyumas, kurang lebih 30 pemotor yang terjaring tilang manual dan digiring ke area lapangan Polresta Banyumas untuk ditindak.

Adapun dari puluhan pengendara yang terjaring, kebanyakan dari mereka melakukan pelanggaran berupa tak pakai helm saat berkendara.

Mirisnya lagi, ada satu pengendara yang terjaring tilang lantaran temannya ketahuan melakukan pelanggaran dengan alasan malas pakai helm.

Padahal, sanksi tidak pakai helm saat berkendara sudah tertulis jelas dalam Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tertulis dalam pasal 291 ayat 1, bahwa setiap pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa diberikan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.

Yakni dikenakan pidana kurungan paling lama sebulan, atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KOMBES EDY SURANTA SITEPU (@kapolresta_banyumas)

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Semarang, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman, menuturkan jika petugas memang sengaja menggelar tilang manual untuk menjaring para pemotor yang tak pakai helm.

"Kurang lebih sebanyak 30 pengendara yang sudah kami tindak," ujar Bobby dalam video yang diunggah akun Instagram @kapolresta_banyumas, Selasa (10/1/2023).

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap para pengendara di wilayah Banyumas dan sekitarnya bisa lebih tertib dan taat terhadap aturan berlalu lintas.

Khususnya untuk penggunaan helm saat berkendara, yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Penggunaan helm juga ditujukan untuk melindungi diri sendiri, dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas," pungkas Bobby.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @kapolresta_banyumas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa