GridOto.com - Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah menggelar tilang manual di wilayah hukumnya, pada Selasa (10/1/2023).
Dalam gelaran tilang manual ini polisi memang sengaja mengincar pelanggaran kasat mata, khususnya yang dilakukan para pemotor di Jalan Letjend Pol Soemarto, Karang Jambu, Purwokerto Utara, Banyumas.
Berdasarkan postingan akun Instagram @kapolresta_banyumas, kurang lebih 30 pemotor yang terjaring tilang manual dan digiring ke area lapangan Polresta Banyumas untuk ditindak.
Adapun dari puluhan pengendara yang terjaring, kebanyakan dari mereka melakukan pelanggaran berupa tak pakai helm saat berkendara.
Mirisnya lagi, ada satu pengendara yang terjaring tilang lantaran temannya ketahuan melakukan pelanggaran dengan alasan malas pakai helm.
Padahal, sanksi tidak pakai helm saat berkendara sudah tertulis jelas dalam Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tertulis dalam pasal 291 ayat 1, bahwa setiap pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa diberikan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.
Yakni dikenakan pidana kurungan paling lama sebulan, atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Semarang, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman, menuturkan jika petugas memang sengaja menggelar tilang manual untuk menjaring para pemotor yang tak pakai helm.
"Kurang lebih sebanyak 30 pengendara yang sudah kami tindak," ujar Bobby dalam video yang diunggah akun Instagram @kapolresta_banyumas, Selasa (10/1/2023).
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap para pengendara di wilayah Banyumas dan sekitarnya bisa lebih tertib dan taat terhadap aturan berlalu lintas.
Khususnya untuk penggunaan helm saat berkendara, yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Penggunaan helm juga ditujukan untuk melindungi diri sendiri, dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas," pungkas Bobby.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @kapolresta_banyumas |
KOMENTAR