GridOto.com - Untuk mengurangi angka pelangaran lalu lintas di jalan raya yang belum terpasang E-TLE statis, Korlantas Polri melakukan uji coba E-TLE Portable, Selasa (10/1/2023).
Hal ini terlihat dari postingan akun Instagram pribadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan.
"Mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyaksikan uji coba E-TLE Portable. Terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," tulis Aan Suhanan saat dikutip GridOto.com, Rabu (11/1/2023).
Saat dikonfirmasi, Aan mengatakan bahwa E-TLE Portable tersebut masih dalam proses pengembangan.
"Masih kita asesment dulu nanti Satgas E-TLE bersama TIK akan menguji terlebih dahulu," kata Aan saat dihubungi.
Aan pun belum bisa berkomentar banyak soal ketersediaan unit E-TLE Portable tersebut.
Menurutnya, lewat E-TLE Portable, pelanggaran lalu lintas bisa teratasi.
Kemudian data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.
Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi, baru setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.
Baca Juga: Pakai Pelat Palsu, Bakal Ketahuan Dengan Teknologi QR Code dan Chip di Pelat Nomor
Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.
Dengan adanya E-TLE portable diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Di samping itu, E-TLE portable juga diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR