Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Temukan Aktivitas Calo saat Bikin dan Perpanjang SIM? Laporin ke Sini Aja Sob

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Januari 2023 | 12:01 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Belum lama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo meminta para pemohon SIM tidak lagi memanfaatkan calo, melainkan mengikuti ujian sesuai prosedur.

Bagi para calon pengurus dianjurkan untuk mempersiapkan dengan baik, dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon pemegang SIM sehingga bisa dengan cepat memperoleh SIM.

"Daripada sibuk mencari calo lebih baik mempersiapkan diri untuk ikut ujian. Dengan mengurus sendiri secara langsung, pengendara tidak hanya sekadar mendapatkan suratnya tetapi akan memahami praktik berkendara di jalan dengan baik," imbuhya kepada GridOto.com, Selasa (10/1/2023).

Djati menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menjadi calo pembuatan SIM di Satpas.

Untuk itu masyarakat jangan segan-segan melapor jika ada praktik percaloan SIM.

"Apabila masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat, silakan dapat dilaporkan melalui layanan pengaduan Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037," tegas Djati.

Sekadar informasi, permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM C1, Ini Rinciannya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa