GridOto.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai subsidi sektor angkutan umum lebih diperlukan, dibanding rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp 5 triliun untuk pembelian kendaraan listrik yang akan direalisasikan pada tahun ini.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan subsidi baiknya untuk angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat mobilitas masyarakat di Tanah Air terbesar di sektor transportasi darat.
"Lebih bijak jika pemerintah dan DPR bersepakat mau ngalihkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun diberikan pada perbaikan dan pembenahan transportasi umum," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima GridOto.com, Senin (09/01/2023).
Djoko melanjutkan, secara total subsidi keperintisan sektor transportasi mengalami kenaikan di tahun 2023.
Di sektor transportasi darat mendapat Rp 1,32 triliun dengan rincian, angkutan jalan sebanyak 327 trayek atau bus perintis di Kawasan 3 T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), dan Perbatasan sebesar Rp 177,42 miliar.
Kemudian angkutan antarmoda atau angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) 37 trayek sebanyak Rp 36,10 miliar.
Selanjutnya angkutan barang untuk 6 lintasan Rp 13,51 triliun dan angkutan perintis penyeberangan di 273 lintas Rp 584,64 miliar, kapal Ro Ro long distance 2 lintas Rp 18 miliar, hingga angkutan perkotaan di 10 kota sebesar Rp 500 miliar.
Khusus angkutan perkotaan Djoko menilai anggaran subsidi Rp 500 miliar dirasa masih kurang, mengingat target hingga akhir 2024 ada 27 kota yang harus mendapatkan pembenahan transportasi umum perkotaan.
"Subsidi layanan transportasi di sektor transportasi darat masih perlu diperbanyak, mengingat mobilitas masyarakat terbesar di darat," pungkas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Sekilas informasi, pemerintah mengumumkan wacana terkait insentif kendaraan listrik dengan besaran Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai.
Kemudian untuk mobil listrik berbasis hybrid, besaran insentif yang akan diberikan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta dan motor konversi ke listrik subsidi sekitar Rp 5 juta.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR