GridOto.com - Menarik untuk warga Depok, Jawa Barat yang ingin perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling pada hari ini (10/1) akan ada di dua lokasi.
Lokasi SIM Keliling yang pertama di Pos Lalu Lintas Kukusan Depok.
Sedangkan untuk lokasi kedua, di gedung Ex-Ramayana Cimanggis Depok.
Untuk jam pelayanan perpanjangan SIM ini tersedia dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM C1, Ini Rinciannya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR