Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dia Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor Tahun 2023

M. Adam Samudra - Senin, 9 Januari 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi BPKB menggunakan teknologi digital
Polri
Ilustrasi BPKB menggunakan teknologi digital

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

Ketentuan yang berlaku terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil.

Nah, dari pada binggung artikel ini akan memberikan ulasan mengenai biaya pembuatan BPKB dan STNK baru 2023 untuk mobil dan motor.

Perlu dicatat, biaya pembuatan STNK dan BPKB baru wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan BPKB baru 2023

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Baca Juga: Mau Balik Nama Posisi BPKB Masih di Leasing, Gampang Ini Caranya

Biaya pembuatan STNK motor

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa