GridOto.com - PT Hutama Karya bakal memberlakukan tarif untuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu mulai Kamis (12/01/2023) pukul 00.00 WIB mendatang.
Pemberlakuan tarif ini jelas bukan tanpa dasar, karena Surat Keputusan (SK) terkait penetapan tarifnya dan pengoperasiannya sudah keluar beberapa waktu lalu.
Tepatnya SK Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan SK BPJT Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubung Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
Koentjoro selaku Direktur Operasi III Hutama Karya menyebutkan, tol tersebut sebelumnya sempat dioperasikan tanpa tarif selama hampir sebulan sejak 23 Desember 2022 lalu.
"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu jadi kami mengimbau agar para pengemudi memastikan saldo e-Toll, sebelum melintasi jalan tol guna menghindari penumpukan antrean di gerbang tol," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (06/01/2023).
Ia melanjutkan, besaran tarif tol yang ditetapkan juga sudah didiskusikan bersama stakeholder, regulator dan akademisi, pada Kamis (05/01/2023) kemarin.
"Jalan tol itu merupakan investasi sehingga pemberlakukan tarif dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," lanjut Koentjoro.
Terkait besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, untuk Golongan 1 dengan rute Bengkulu hingga Taba Penanjung maupun sebaliknya dikenakan tarif Rp 22 ribu.
Lalu untuk Golongan 2 dan 3 dengan rute yang sama, diharuskan membayar tarif sebesar Rp 33 ribu.
Baca Juga: Bupati Lumajang Heran Proyek Tol Baru di Solo Dapat Penolakan dari Tiga Pemkab
Sementara untuk tarif Golongan 4 dan 5 dengan rute Bengkulu ke Taba Penanjung maupun sebaliknya dipatok Rp 44 ribu.
Hutama Karya juga mengimbau para pengguna jalan tol agar selalu mengecek ketersediaan saldo e-Toll sebelum berangkat.
Apabila sampai kekurangan saldo dan ingin melakukan pengisian, bisa memanfaatkan fitur top up yang ada di aplikasi HK Toll Apps.
Tak lupa para pengguna jalan tol harus selalu ingat untuk mematuhi batas kecepatan minimum dan maksimum yang sudah ditentukan, serta tak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Terakhir jika merasa lelah saat perjalanan, sebaiknya untuk beristirahat di rest area yang sudah disediakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 12 Januari, Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR