Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Berlaku Sebentar Lagi, Pakai Mobil Kudu Bayar Rp 22 Ribu

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 8 Januari 2023 | 22:04 WIB
Hutama Karya bakal terapkan tarif untuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai Kamis (12/01/2023) mendatang.
Dok. Hutama Karya
Hutama Karya bakal terapkan tarif untuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai Kamis (12/01/2023) mendatang.

GridOto.com - PT Hutama Karya bakal memberlakukan tarif untuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu mulai Kamis (12/01/2023) pukul 00.00 WIB mendatang.

Pemberlakuan tarif ini jelas bukan tanpa dasar, karena Surat Keputusan (SK) terkait penetapan tarifnya dan pengoperasiannya sudah keluar beberapa waktu lalu.

Tepatnya SK Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan SK BPJT Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubung Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.

Koentjoro selaku Direktur Operasi III Hutama Karya menyebutkan, tol tersebut sebelumnya sempat dioperasikan tanpa tarif selama hampir sebulan sejak 23 Desember 2022 lalu.

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu jadi kami mengimbau agar para pengemudi memastikan saldo e-Toll, sebelum melintasi jalan tol guna menghindari penumpukan antrean di gerbang tol," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (06/01/2023).

Ia melanjutkan, besaran tarif tol yang ditetapkan juga sudah didiskusikan bersama stakeholder, regulator dan akademisi, pada Kamis (05/01/2023) kemarin.

"Jalan tol itu merupakan investasi sehingga pemberlakukan tarif dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," lanjut Koentjoro.

Terkait besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, untuk Golongan 1 dengan rute Bengkulu hingga Taba Penanjung maupun sebaliknya dikenakan tarif Rp 22 ribu.

Lalu untuk Golongan 2 dan 3 dengan rute yang sama, diharuskan membayar tarif sebesar Rp 33 ribu.

Baca Juga: Bupati Lumajang Heran Proyek Tol Baru di Solo Dapat Penolakan dari Tiga Pemkab

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa