Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Tahapan Dilakukan Sebelum Data Kendaraan Dihapus Karena STNK Habis

Hendra - Sabtu, 7 Januari 2023 | 08:35 WIB
STNK mati plus pajak nunggak 2 tahun akan dihapus data kendaraan
Adam Samudra
STNK mati plus pajak nunggak 2 tahun akan dihapus data kendaraan

GridOto.com- Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang masa STNK habis plus 2 tahun mulai diterapkan. 

Namun, pihak kepolisian akan melakukan tahapan peringatan sebelum dihapus secara permanen. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut. 

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Ia menambahkan , dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi Takut STNK Palsu, Begini Cara Bedakan Dengan yang Asli 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa