GridOto.com- Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang masa STNK habis plus 2 tahun mulai diterapkan.
Namun, pihak kepolisian akan melakukan tahapan peringatan sebelum dihapus secara permanen.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal tersebut.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.
Ia menambahkan , dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.
Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi Takut STNK Palsu, Begini Cara Bedakan Dengan yang Asli
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR