GridOto.com - Penyesuaian tarif Tol Serang-Panimbang (Serpan) telah diumumkan pada Jumat (06/01/2023).
Penyesuaian tarif ini buntut kenaikan tarif di Tol Tangerang-Merak pada Selasa (03/01/2023).
Kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak dilakukan setelah ada Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang penyesuaian tarif.
Humas Tol Wika Serpan, Azwar Mukholis mengatakan, kenaikan tarif Tol Serpan berlaku pada beberapa ruas yang terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak.
"Salah satunya dari Serang Timur menuju Simpang Susun Walantaka," buka Azwar dikutip dari TribunBanten.com.
Menurut Azwar, kenaikan tarif pada ruas yang terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak tidak terlalu tinggi.
Untuk golongan I dari Cikupa-Rangkasbitung yang semula Rp 59.000 menjadi Rp 64.000.
Lalu Serang-Rangkasbitung yang semula Rp 43.000 menjadi 44.500 dan Merak Rangkasbitung dari Rp 60.500 menjadi Rp 66.000.
"Sedangkan tarif dari Simpang Susun Walantaka menuju GT Serang-Panimbang ke Rangkasbitung tetap sama," ungkapnya.
Ia menambahkan, tarif dari GT Cikeusal dengan tujuan Tunjung Teja atau Rangkasbitung juga menggunakan tarif lama.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tarif Tol Serang-Panimbang Melonjak, Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunBanten.com |
KOMENTAR