GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan oleh banyak masyarakat Tanah Air.
Pada awal tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aceh menghadirkan program pemutihan pajak sejak Senin (02/01/2023).
Informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan itu GridOto ketahui dari unggahan foto Instagram @samsat_acehutara.
"Ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh," tulis @samsat_acehutara di kolom deskripsi unggahannya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini, para wajib pajak mendapat keringanan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja.
Namun perlu dicatat, program pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 28 Februari 2023.
Bagi sobat GridOto yang berada di Aceh bisa segera merapat nih, buruan manfaatkan program pemutihan pajaknya.
Baca Juga: Awal Tahun 2023 Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Kisaran Rp 160 Juta
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | instagram.com/samsat_acehutara |
KOMENTAR