Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alat Fast Charger Mobil Listrik Tak Bisa Pasang di Rumah, Ini Sebabnya

Radityo Herdianto - Jumat, 6 Januari 2023 | 09:00 WIB
Satu Alat DC Fast Charging dengan Daya Listrik 50 kW Per Kepala Charger
Radityo Herdianto / GridOto.com
Satu Alat DC Fast Charging dengan Daya Listrik 50 kW Per Kepala Charger

GridOto.com - Alat fast charger mobil listrik tak bisa pasang di rumah, ini sebabnya. 

Ketersediaan alat fast charger untuk mobil listrik umumnya hanya berada di lokasi strategis atau fasilitas SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Spesifikasi alat fast charger tidak bisa dipasang untuk di rumah tangga.

Biasanya sudah ada alat charger seperti wall charger yang bisa dipasang di rumah dengan meteran listrik.

Giok Ling, General Manager PT Bambang Djaja, supplier alat charger MOBI Charge mengungkapkan spesifikasi alat fast charger tidak compatible untuk dipasang dengan listrik rumah.

"Ketersediaan arus listrik rumah tangga tidak mencukupi untuk daya yang besar," ungkap Ling.

Begini cara mengganti meteran listrik ke token dengan mudah
Dok. Nakita
Begini cara mengganti meteran listrik ke token dengan mudah
Baca Juga: Mobil Listrik Lexus UX300e Ganti Pelek, Segini Ukuran Yang Disarankan

"Dalam satu fase daya listrik hanya mendukung arus listrik AC 220 V," terusnya.

Seperti alat fast charger DC 50 kWh, daya listrik yang dihasilkan setara 50.000 watt.

Untuk mendukung daya listrik tersebut dibutuhkan puluhan fase listrik.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Efek Buruk Pakai Aki dengan Ampere Lebih Kecil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa