Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli Mobil Bekas? Cek Dulu Apakah Kena Tilang Elektronik, Ini Caranya

Hendra - Kamis, 5 Januari 2023 | 15:57 WIB
Cek tilang elektronik, isi nomor polisi, rangka dan mesin
Polri
Cek tilang elektronik, isi nomor polisi, rangka dan mesin

GridOto.com-  Beli mobil bekas, banyak yang tidak nyadar, soal data kendaraan apakah tersangkut tilang elektronik. 

Pembeli mengetahui setelah pihak kepolisian mengirim surat tilang ke alamat rumah. 

Sekarang, sobat bisa mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Cek tilang elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. 

"Pastikan kendaraan tidak tersangkut dengan tilang elektonik, gunakan cek tilang elektronik," ungkap Kombes Usman Latif, Dirlantas Polda Metro Jaya

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan Cek tilang elektronik secara online.

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Setelah terisi semua, pilih Cek Data.

Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat No data available.

Baca Juga: Agar Surat Tilang Elektronik Tidak Salah Alamat, Polri Akan Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan

Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Mudah kan!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa