GridOto.com- Beli mobil bekas, banyak yang tidak nyadar, soal data kendaraan apakah tersangkut tilang elektronik.
Pembeli mengetahui setelah pihak kepolisian mengirim surat tilang ke alamat rumah.
Sekarang, sobat bisa mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Cek tilang elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
"Pastikan kendaraan tidak tersangkut dengan tilang elektonik, gunakan cek tilang elektronik," ungkap Kombes Usman Latif, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan Cek tilang elektronik secara online.
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih Cek Data.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat No data available.
Baca Juga: Agar Surat Tilang Elektronik Tidak Salah Alamat, Polri Akan Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Mudah kan!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR