GridOto.com - Belum banyak yang tahu, ini bedanya rest area tol tipe A, B dan C yang tersebar di jalan bebas hambatan.
Hal itu juga sudah tertulis dengan jelas di Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
Nah dalam aturan tersebut, rest area tol digolongkan menjadi tiga tipe yakni A, B dan C.
Mungkin saja nih sobat GridOto belum tahu, bedanya rest area tol tipe A, B dan C.
Biar lebih jelas, yuk simak penjelasannya berikut ini:
Secara luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.
Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.
Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.
Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.
Terkait fasilitasnya, rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.
Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.
Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.
Rest area tol tipe C bisa dibilang jadi rest area dengan luas wilayah paling kecil, dengan luas lahannya minimal 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter.
Fasilitasnya pun enggak banyak, cuma ada toilet, kios, tempat ibadah dan tempat parkir yang bersifat sementara.
Menariknya rest area tersebut biasanya hanya dioperasikan pada momen-momen tertentu, seperti libur panjang, libur Lebaran maupur Natal.
Kemudian untuk jarak antara rest area tipe C dengan tipe A dan B atau sesama tipe C paling tidak 2 Km.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 |
KOMENTAR