Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geleng-geleng, Kamera ETLE di Daerah Ini Bisa Rekam 2.000 Pelanggar Per Hari

Dia Saputra - Selasa, 3 Januari 2023 | 15:32 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi kamera ETLE

GridOto.com - Tingkat kesadaran pengguna kendaraan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara membuat pihak berwajib geleng-gelang.

Pasalnya Ditlantas Polda Maluku Utara mencatat ada lebih dari 1.000 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE dalam waktu 1x24 jam.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso pada Senin (02/01/2023).

"Dari data yang kami terima, ada 1.041 pelanggar di Kota Ternate," buka Imam Pribadi Santoso dikutip dari TribunTernate.com.

Menurut Imam, jumlah pelanggar lalu lintas itu sesuai data yang kami terima di back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.

Imam mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam terdiri dari pengemudi mobil dan pengendara motor.

"Dari delapan sasaran prioritas, paling banyak dilanggar adalah bermain ponsel saat berkendara," ucap Imam Pribadi.

Selain itu ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm dan pengemudi tak memakai sabuk pengaman.

"Pelanggaran semacam itu paling banyak terekam kamera ETLE pada Minggu (01/01/2023)," ungkap Imam.

Baca Juga: Tingginya Euforia Piala Dunia 2022, Malah Menimbulkan Tujuh Kasus Laka Lantas di Maluku

Menurut Imam, kurang lebih ada 2.000 pelanggar yang terekam kamera ETLE pada awal tahun ini.

Para pelanggar langsung dikirimi surat tilang elektronik sesuai data kendaraan yang digunakan.

"Meski begitu, ada beberapa pelanggar yang tidak kami beri surat konfirmasi tilang," lanjut Imam.

Imam menjelaskan, ada beberapa hal yang masih dibenahi untuk memastikan surat konfirmasi tepat sasaran.

"Oleh sebab itu kami masih selektif dalam memberikan surat tilang," pungkas Dirlantas Polda Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Dalam Sehari, Kamera ETLE di Ternate Rekam 1.000 Lebih Pelangar, Siap-siap Surat Tilang OTW Rumah

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunTernate.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Menghilangkan Lem Sisa Stiker di Mobil, Simpel Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa