GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin motor.
Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.
Bahkan sampai saat ini belum pasti kapan polisi bakal menerapkan ketentuan tersebut.
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Namun saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo memberikan update terbaru soal penggolongan SIM.
"Rencana kita akan melakukan Pilot Project salah satunya itu (penggolongan SIM)," kata Kombes Djati kepada GridOto.com, Selasa (3/1/2023).
Namun Djati belum mau berkomentar banyak soal kapan penggolongan SIM tersebut mulai diterapkan.
"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," bebernya.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perkara Gak Bisa Bawa Motor Manual, Wanita Ini Cekcok Dengan Polisi Saat Ujian Praktik
Sekadar informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia.
Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR