Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Terpasang di Lima Lokasi, Polda NTB Menilai Kamera E-TLE Kurang Maksimal

Dia Saputra - Selasa, 3 Januari 2023 | 10:45 WIB
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.

GridOto.com - Ribuan pelanggar lalu lintas terekam kamera E-TLE atau tilang elektronik Polda NTB sepanjang 2022.

Meski kamera E-TLE di Lombok baru terpasang di lima titik, Polda NTB tetap mengoperasikan semaksimal mungkin sob.

Melansir TribunLombok.com, kelima kamera E-TLE milik Polda NTB hanya tersebar di Kota Mataram, Lombok.

Yakni berada di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.

Dari lima lokasi kamera E-TLE, Polda NTB mencatat ada 4.291 pelanggar lalu lintas yang dikenai tilang elektronik.

Walau sudah dioperasikan semaksimal mungkin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTB Kompol Wawan Susanto menilai kamera E-TLE memiliki beberapa kekurangan.

"Penerapan tilang elektronik di Pulau Lombok masih memiliki beberapa kekurangan," terang Wawan Susanto.

Menurut Wawan, salah satu kekurangannya adalah keterbatasan jumlah alat untuk pengaplikasian tilang elektronik.

"Sejumlah oknum juga kerap mengelabui kamera E-TLE dengan cara menutup atau mencopot pelat nomor," ungkapnya.

Baca Juga: Kamera ETLE Tak Berfungsi Maksimal di Lumajang, Kasat Lantas Bocorkan Penyebabnya

Wawan memastikan, penerapan tilang elektronik di Pulau Lombok pada 2023 dipastikan lebih masif.

"Pasalnya akan ada penambahan unit E-TLE baru di setiap Polres Jajaran Polda NTB," tuturnya.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan unit kamera E-TLE yang baru akan dipasang.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Menjaring 4.291 Pelanggar Lalu Lintas Menggunakan ETLE

Editor : Fendi
Sumber : TribunLombok.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa