Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perkara Ingin Aman dari Tilang Elektronik, Toyota Innova Berpelat Merah Ini Nekat Pakai Plat Palsu

M. Adam Samudra - Senin, 26 Desember 2022 | 16:30 WIB
Pengendara Toyota Innova (pelat merah) kedapatan gunakan pelat palsu di Jakarta Timur
TMC Polda Metro Jaya
Pengendara Toyota Innova (pelat merah) kedapatan gunakan pelat palsu di Jakarta Timur

GridOto.com - Ramai sebuah video viral yang menayangkan pengemudi mobil dinas merah kedapatan menggunakan pelat palsu beredar di media sosial.

Mobil jenis Toyota Innova itu menggunakan pelat nomor hitam palsu.

Aslinya mobil dinas itu berpelat merah dengan nomor polisi B-1109-PQQ.

Mobil dinas berpelat merah itu disetop polisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022).

Video itu pun viral setelah diunggah akun media sosial Polda Metro Jaya lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro.

"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl UKI Cawang Jaktim,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Dalam video yang diunggah, pengendara tersebut memasang pelat palsu berwarna hitam dengan nomor B-1408-RFN.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Anggota Satuan Wilayah (Satwil) lantas Jakarta Timur mencurigai kendaraan roda empat yang memakai Nomor Polisi RF, setelah diberhentikan dan dicheck ternyata platnya double, bagian dalam ternyata pelat mobil warna merah," kata Gede saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Start Dekat Kamera ETLE Hingga Terjadi Kecelakaan, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Aksi Balap Liar di Jalan Sudirman

Menurut Gede, pengemudi tersebut terpaksa menggunakan pelat palsu agar terhindar dari tilang elektronik.

"Menurut keterangan buat hindari tilang ETLE dan gaya saja," paparnya.

Gede menambahkan, anak buahnya hanya memberikan imbauan, terlebih situasi tersebut hanya bersifat insidentil saja.

Ia pun meminta kepada para pengendara roda empat agar tidak menggunakan pelat palsu.

"Dihimbau untuk tidak menggunakan pelat palsu untuk menyiasati tilang elektronik," ucapnya.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Bahkan jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa