GridOto.com - Layanan perpanjang masa berlaku SIM di Jakarta tutup saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Layanan yang tutup saat perayaan Nataru adalah SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM.
Melansir NTMCpolri.info, pemilik SIM dengan masa berlaku habis pada 24 dan 25 Desember 2022 akan diberi toleransi.
Toleransi tersebut juga berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.
Dengan begitu masa berlaku SIM yang habis saat Natal bisa diperpanjang pada Senin tanggal 26 Desember 2022.
Sedangkan masa berlaku SIM yang habis saat akhir tahun bisa diperpanjang pada Senin, 02 Januari 2023.
Namun perlu dicatat, waktu toleransi perpanjang SIM hanya berlaku satu hari sob.
Saat melakukan perpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Untuk biayanya, pemohon akan dikenakan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain tanggal libur yang ditentukan Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM tetap buka seperti hari biasa.
Informasi Pelayanan SIM selama Libur Natal 2022 & Tahun baru 2023.
Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru. pic.twitter.com/OOSK1jOE7O
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 25, 2022
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR