Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelayanan Perpanjangan SIM Diliburkan Selama Nataru, Cek Jadwalnya

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Desember 2022 | 09:10 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan libur sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pengumuman ini sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

"Dalam rangka libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat kami informasikan bahwa pelayanan hari sabtu tanggal 24 dan 25 Desember pelayanan di Satpas SIM, gerai dan Simling diliburkan," tulis dalam unggahan akun Instagram @saptasmetrojaya, Rabu (21/12/2022).

Nantinya pelayanan SIM baru akan dibuka kembali pada tanggal 26 Desember 2022.

Layanan ini juga akan diliburkan kembali menjelang tahun baru pada tanggal 30 dan 31 Desember 2022.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tulis akun tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono pun mengikuti informasi pelayanan SIM yang ada di Polda Metro Jaya.

"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," kata Evo.

Nah, bagi kalian yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Lebih dari 44 Juta Orang Diprediksi Bergerak Selama Libur Nataru, Pengamat Transportasi Kasih Langkah Antisipasi Kecelakaan

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

NETA Dekati Anak Jakut, Buka Dealer Baru Layani Penjualan Mobil Baru Sampai Suku Cadang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa