Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Terlewat, Berikut Jadwal SIM Keliling di Kota Surabaya Sampai Akhir Desember 2022

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 Desember 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Rudy Hansend
Ilustrasi layanan SIM keliling.

GridOto.com - Satlantas Polresntabes Surabaya, Jawa Timur diketahui mengerahkan sejumlah mobil layanan SIM keliling ke sejumlah lokasi di Kota Surabaya hingga akhir Desember 2022.

Tujuannya jelas, agar masyarakat di sejumlah wilayah bisa dengan mudah melakukan perpanjangan tanpa perlu ke Kantor Satpas Polantas Surabaya.

Terlebih, SIM juga jadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pengendara ketika berkendara.

Untuk lokasi-lokasinya, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah merilis detailnya lewat akun Instagram @satpascolombo_sby.

Mulai dari unit SIM keliling yang disiagakan di kawasan Santo Yosep dan Pasar Kutisari, pada 21-22 Desember 2022.

Kemudian ada juga SIM keliling yang dikerahkan ke kawasan ITC dan Terminal Bratang, pada 22-23 Desember 2022.

Berikutnya pada 26-27 Desember 2022, mobil layanan tersebut disiagakan di Transmart Dukuh Kupang dan halaman SMA Negeri 2 Balaskrumpik.

Lalu untuk jadwal pada 28-29 Desember 2022, mobil layanan ini ditugaskan untuk siaga di Pasar Turi Baru dan halaman Masjid Nurul Iman.

Terakhir pada 30-31 Desember 2022, mobil SIM keliling ditugaskan ke Kelurahan Jeruk dan Rusunawa Penjaringan Sari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpascolombo Sby (@satpascolombo_sby)

Baca Juga: Info SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bisa Langsung Cek Lokasi-lokasi Berikut!

Untuk waktu layanannya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan perlu diingat layanan tersebut tutup setiap hari Minggu.

Terkait biayanya, SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 sesuai dengan keterangan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 70.000.

Juga jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa