GridOto.com - Satlantas Polresntabes Surabaya, Jawa Timur diketahui mengerahkan sejumlah mobil layanan SIM keliling ke sejumlah lokasi di Kota Surabaya hingga akhir Desember 2022.
Tujuannya jelas, agar masyarakat di sejumlah wilayah bisa dengan mudah melakukan perpanjangan tanpa perlu ke Kantor Satpas Polantas Surabaya.
Terlebih, SIM juga jadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pengendara ketika berkendara.
Untuk lokasi-lokasinya, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah merilis detailnya lewat akun Instagram @satpascolombo_sby.
Mulai dari unit SIM keliling yang disiagakan di kawasan Santo Yosep dan Pasar Kutisari, pada 21-22 Desember 2022.
Kemudian ada juga SIM keliling yang dikerahkan ke kawasan ITC dan Terminal Bratang, pada 22-23 Desember 2022.
Berikutnya pada 26-27 Desember 2022, mobil layanan tersebut disiagakan di Transmart Dukuh Kupang dan halaman SMA Negeri 2 Balaskrumpik.
Lalu untuk jadwal pada 28-29 Desember 2022, mobil layanan ini ditugaskan untuk siaga di Pasar Turi Baru dan halaman Masjid Nurul Iman.
Terakhir pada 30-31 Desember 2022, mobil SIM keliling ditugaskan ke Kelurahan Jeruk dan Rusunawa Penjaringan Sari.
View this post on Instagram
Baca Juga: Info SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bisa Langsung Cek Lokasi-lokasi Berikut!
Untuk waktu layanannya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan perlu diingat layanan tersebut tutup setiap hari Minggu.
Terkait biayanya, SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 sesuai dengan keterangan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 70.000.
Juga jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum melakukan perpanjangan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram @satpascolombo_sby |
KOMENTAR