GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menginformasikan ada penyesuaian jadwal layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan untuk momen libur Natal, layanan kantor Samsat akan tutup pada Sabtu 24 dan 31 Desember 2022.
"Samsat di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu tanggal 24 Desember tutup, buka kembali tanggal 26 -30 Desember 2022. Sementara itu pada Sabtu, tanggal 31 kembali ditutup dan buka kembali tanggal 2 Januari 2023," kata Wahyu kepada GridOto.com, Rabu (21/12/2022).
Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal merah atau hari libur, maka akan mendapatkan dispensasi hingga 1 hari kerja dan tidak dikenakan sanksi.
"Tidak (ada sanksi), sesuai dengan ketentuan bahwa apabila jatuh di hari libur maka bisa diproses di hari kerja berikutnya tanpa kena sanksi," paparnya.
Karena itu, Wahyu pun mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak lupa mengecek tanggal jatuh tempo kendaraannya.
Bagi yang sudah harus bayar pajak tahunan, lanjut Wahyu, bisa memanfaatkan layanan pembayaran selain kantor Samsat, seperti melalui gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau Samsat Keliling.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan fasilitas lain.
Baca Juga: Motor Bekas Irit Bensin Honda BeAT 2016 Harganya Enggak Sampai Rp 10 Juta
Seperti lewat Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.
Sebab pembayaran pajak saat ini sudah menerapkan sistem daring sehingga dapat dilakukan di berbagai tempat.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR