GridOto.com - Mulai tahun 2023, para pembalap F1 resmi dilarang untuk mengeluarkan 'pernyataan tertentu' secara umum tanpa izin dari FIA.
Pernyataan pembalap F1 yang dimaksud soal pendapat politik, religi, protes ataupun hal-hal lain yang sekiranya dirasa sensitif dan bisa mengganggu prinsip netralitas dalam statuta FIA.
Para pembalap diwajibkan meminta izin dulu ke FIA sebelum mengeluarkan pernyataan yang sekiranya sensitif di mata dunia.
Masalah ini tak melulu soal komentar verbal, namun juga dalam bentuk tulisan-tulisan tertentu di berbagai media termasuk media sosial.
"Pembuatan dan tampilan pernyataan atau komentar politik, agama, dan pribadi secara umum dianggap melanggar prinsip umum netralitas yang dipromosikan oleh FIA berdasarkan statutanya," demikian bunyi pasal 12.2.1.n statuta FIA yang baru, dilansir GridOto.com dari Racingnews365.com.
"Kecuali sebelumnya disetujui secara tertulis oleh FIA untuk kompetisi internasional, atau oleh ASN terkait untuk Kompetisi Nasional dalam yurisdiksi mereka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir timbul tren pembalap yang mengeluarkan pendapat tertentu mengenai sebuah permasalahan yang terjadi di dunia.
Juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, menjadi salah satu sosok yang sering mengeluarkan pernyataan semacam ini.
Salah satu yang populer adalah slogan antirasial 'Black Lives Matter', yang dibawa Lewis Hamilton ke F1.
Kampanye ini bahkan sampai membuat Mercedes membuat livery hitam demi mendukung aksi Hamilton.
Contoh lainnya adalah 'Arrest the cops who killed Breonna Taylor' yang dibuat Hamilton usai menang F1 Tuscan 2020 lalu.
Sebastian Vettel juga cukup sering mengampanyekan isu alam sebelum dia pensiun dari F1.
Misalnya saja dengan kaus 'Stop Mining Tar Sands' ataupun 'Canada's Cimate Crime' saat balapan di F1 Kanada tahun 2022 lalu.
Masih belum jelas hukuman sebesar apa yang bisa diberikan terhadap pembalap yang melanggar aturan ini.
Namun pelanggaran ini bisa dikaitkan dengan pelanggaran kegagalan mematuhi instruksi FIA mengenai pertunjukan dan partisipasi resmi perorangan dalam kompetisi.
Hukuman maksimal dari pelanggaran golongan ini termasuk larangan balapan dan denda mencapai 250 ribu euro atau senilai Rp 4,14 miliar (kurs 1 euro senilai Rp 16.573 per 20 Desember 2022).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | racefans.net,racingnews365.com |
KOMENTAR