Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengamat Sebut Pengemudi Toyota Kijang Innova Bisa Kena Sanksi Pidana

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 18 Desember 2022 | 18:00 WIB
Viral Toyota Kijang Innova pakai pelat nomor palsu dicegat polisi di Bundaran HI, Jumat (16/12/2022).
Instagram @tmcpoldametro
Viral Toyota Kijang Innova pakai pelat nomor palsu dicegat polisi di Bundaran HI, Jumat (16/12/2022).

GridOto.com - Sempat viral Toyota Kijang Innova yang dicegat polisi lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2022).

Hal ini dilakukan lantaran pengemudi Kijang Innova ingin menghindari aturan ganjil genap yang sedang berlaku.

Alhasil, pengemudi juga sempat diinterogasi oleh petugas, terkait penggunaan pelat palsu yang dilakukannya.

"Ditlantas Polri PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB, palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran HI," tulis keterangan di Instagram @tmcpoldametro.

Terkait hal tersebut, Darmaningtyas selaku pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

Sehingga, polisi sah-sah saja untuk melakukan penindakan yang berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor.

"Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan, sebetulnya aturan terkait pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Apes Pakai Pelat Dinas Palsu, Toyota Innova Ini Ditilang Polisi

Dalam Pasal 39 ayat 5 tertulis bahwa, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Kalau sampai ketahuan melanggar, pengemudi Toyota Kijang Innova bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang penipuan.

Darmaningtyas menambahkan, pelat nomor merah memang jadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.

Oleh karenanya, pemalsuan pelat nomor merah kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan.

"Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulans dan angkutan umum memang dikecualikan dari ganjil genap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com,instagram @tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa