GridOto.com - Sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Bale Bandung selesai.
Sidang yang dijalani Doni Muhammad Taufik atau akrab disapa Doni Salmanan ini berakhir ricuh pada Kamis (15/12/2022).
Pasalnya sejumlah korban tidak terima dengan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dari hakim.
Rasa kekecewaan korban semakin jadi setelah mengetahui seluruh aset Doni Salmanan yang disita pihak berwajib akan dikembalikan.
Beberapa aset Doni Salmanan yang sempat disita diantaranya ada Porsche 911 Carrera 4S, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10R, hingga Ducati Superleggera V4.
Sejumlah kendaraan itu sempat mencuri perhatian masyarakat saat diangkut towing dari kediamannya.
Selain kendaraan tersebut, rumah beserta barang-barang lain yang sempat disita juga dikembalikan.
Hal ini menyebabkan korban yang berada di ruang sidang tak terima dan melempari hakim dengan jaket hingga tas.
Melansir Kompas.com, beberapa korban sempat berlari dan mencoba mendekat ke tempat duduk hakim.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR