GridOto.com - Jelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan pembatasan operasional truk dan angkutan barang lainnya agar tidak melintasi jalan tol dan jalan arteri.
Langkah tersebut diambil, lantaran Kemenhub ingin memastikan kemanan dan kelancaran lalu lintas selama momen libur Nataru.
Terkait pembatasan operasional truk dan angkutan barang saat momen Nataru ini, nantinya dilakukan sebanyak dua tahap.
Tahap pertama yakni pada 22-24 Desember 2022, kemudian dilanjutkan pada 30-31 Desember 2022.
Pembatasan juga akan diterapkan pada 1-2 Januari 2023 mendatang, guna mengantisipasi adanya arus balik mudik libur Nataru.
"Pengaturannya sudah ditandatangani bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga" kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Tapi perlu dicatat, hanya truk atau angkutan berat dengan bobot lebih dari 14 ton, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut barang bangunan yang operasionalnya dibatasi.
Dengan begitu truk dan angkutan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dibolehkan melintas dengan diskresi polisi yang bertugas melakukan penertiban.
Jika selama pembatasan ditemukan angkutan berat yang tetap beroperasi, maka petugas di lapangan siap memberikan tindakan tegas.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Mulai 22 Desember 2022
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR