GridOto.com - Meningkatnya pelanggaran lalu lintas semenjak tilang manual dihapus membuat Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual.
Dalam arahannya Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan rapat yang digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan melalui keteranganya, Kamis (15/12/2022).
Dilihat dari kepatuhan hukum tambahnya, ada 3 kriteria masyarakat, yang pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambahnya.
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” sambungnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Prof. Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tri Tjahjono.
Senada dengan Tri Tjahjono, Darmaningtyas selaku pengamat mengungkapkan pentingnya tilang manual, publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin.
Baca Juga: Penerapan Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Kalau di Wilayah Jawa Tengah Gimana?
Di samping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Darmaningtyas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR