Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Knalpot Brong Saat Nataru 2023 di Gresik, Sudah Dilarang Polisi dan Ada Sanksinya!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 13 Desember 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi. Jangan pakai knalpot brong saat Nataru 2023 di Gresik.
Surya/ Sutono
Ilustrasi. Jangan pakai knalpot brong saat Nataru 2023 di Gresik.

GridOto.com - Polisi semakin gencar dalam melarang adanya penggunaan dan pemasangan knalpot brong, khususnya ketika momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Gresik, Jawa Timur.

Salah satu cara yang dilakukan, yakni mengingatkan para pemilik bengkel dan mekanik di wilayah Gresik untuk menolak konsumen yang mau memasang knalpot brong.

Selain itu polisi juga melakukan sosialisasi kepada anggota komunitas motor di Gresik, agar tidak menggunakan knalpot brong, khususnya saat Nataru 2023 mendatang.

Wajar saja hal tadi dilakukan, karena penggunaan knalpot brong sebetulnya sudah melanggar Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi lakukan sosialisasi kepada pemilik dan mekanik bengkel, agar tidak menerima pemasangan knalpot brong jelang Nataru 2023.
Dok. Polsek Manyar
Polisi lakukan sosialisasi kepada pemilik dan mekanik bengkel, agar tidak menerima pemasangan knalpot brong jelang Nataru 2023.

Dalam pasal ini, disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan dan salah satunya merupakan suara knalpot.

Kalau sudah melanggar pasal tadi, maka pelanggar bisa dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"Kami sengaja lakukan jauh-jauh hari sebelum malam pergantian tahun, kami datangi sejumlah bengkel motor lalu mengimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong," ungkap Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno, dikutip dari Tribunjatim.com, Senin (12/12/2022).

Menurut Windu, langkah ini memang perlu dilakukan guna menjaga kondusivitas kamtibmas pada momen Nataru 2023 mendatang.

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa