Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Malaysia Kasih Sanksi Serius Buat Aksi Berkendara Ala Superman, Indonesia Juga Ada Aturannya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 13 Desember 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi berkendara ala Superman.
Instagram @andreli_48
Ilustrasi berkendara ala Superman.

GridOto.com - Kepolisian Malaysia semakin gencar buat menindak para biker yang melakukan aksi berbahaya, seperti berkendara ala Superman di jalan raya.

Bahkan pengendara yang kedapatan melakukan aksi ala Superman ini, bakal diancam dengan sanksi yang enggak main-main.

Mengingat berkendara ala Superman melanggar Undang-undang Transportasi Jalan tahun 1987 Bagian 42 (1), yang mencakup berkendara dengan berbahaya di jalan raya.

"Stunt riding dan berkendara ala Superman, memang kerap dilakukan oleh para anak muda di jalan raya hanya demi mencari sensasi," ungkap pihak Kepolisian Malaysia yang dikutip dari Paultan.org.

Berkendara ala Superman di Malaysia, bisa kena sanksi serius.
Paulta.org
Berkendara ala Superman di Malaysia, bisa kena sanksi serius.

Kalau ada biker yang ketahuan melakukan aksi ini, polisi Malaysia siap memberikan sanksi serius berupa denda maksimal 15.000 Ringgit atau setara dengan Rp 53 juta (kurs 1 Ringgit = Rp 3.533, 13 Desember 2022).

Belum lagi, pengendara yang ketahuan melanggar juga bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tak cuma sampai situ, para pelanggar juga dikenakan hukuman tambahan yakni pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ditambah mereka pun tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru selama lima tahun lamanya.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Emak-emak Naik Honda Revo Beraksi Bak Superman, Tapi Langgar Pasal-pasal Ini

Bicara soal berkendara ala Superman dan sejenisnya, aturan lalu lintas di Indonesia juga menerapkan sanksi yang juga serius lo.

Hal itu tertulis dalam Pasal 311 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal ini tertulis, para pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang maka bisa mendapatkan sanksi salah satu dari dua sanksi yang sudah ditentukan.

Tepatnya berupa denda paling banyak Rp 3 juta, atau ancaman pidana paling lama satu tahun.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa