GridOto.com Sobat GridOto.com yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, masih punya kesempatan hingga 3 hari ke depan.
Pasalnya, penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB di wilayah Jakarta akan berakhir 15 Desember 2022 mendatang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah Menggelar program penghapusan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022.
Penghapusan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam penghapusan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
Ketentuan Penghapusan
1) Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
2) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
3) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat
4) Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
"Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat DKI Jakarta dalam membayar kewajiban pajaknya terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Ayukk manfaatkan sebelum terlambat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR