Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tinggal 3 Hari Lagi, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB Jakarta Berakhir

Hendra - Senin, 12 Desember 2022 | 14:20 WIB
Segera bayar dapatkan keringanan penghapusan PKB
Dok. Otomotif
Segera bayar dapatkan keringanan penghapusan PKB

GridOto.com Sobat GridOto.com yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, masih punya kesempatan hingga 3 hari ke depan. 

Pasalnya, penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB di wilayah Jakarta akan berakhir 15 Desember 2022 mendatang. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah Menggelar program penghapusan  pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022.

Penghapusan  pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam penghapusan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:

Ketentuan Penghapusan

1) Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

2) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

3) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat

4) Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

"Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat DKI Jakarta dalam membayar kewajiban pajaknya terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta

Ayukk manfaatkan sebelum terlambat. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Cukup Cuma E-Toll, Lewat Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Kini Mesti Pastikan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa