Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Anggota Polsek Ciledug Lakukan Tilang Manual di Dalam Toko, Ini Penjelasan Kasatlantas

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Desember 2022 | 10:20 WIB
Viral polisi kembali tilang
Info_ciledug
Viral polisi kembali tilang

GridOto.com - Viral anggota Polsek Ciledug melakukan tindakan langsung (tilang) secara manual kepada seorang pengendara sepeda motor pada Senin (5/12/2022).

Bukan hanya itu, yang membuat video berdurasi sekira 1 menit tersebut viral karena tilang manual dilakukan di dalam sebuah toko baju.

Dari pantauan instagram @viralciledug, dalam video tersebut terdapat dua anggota Polsek Ciledug yang tengah berdiskusi dengan pengendara sepeda motor.

"Nih, liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang nggak pakai helm, banyak yang nggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria dalam video tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo berikan penjelasan.

"Anggota Polsek Ciledug sudah dikonfirmasi sama Kapolsek-nya juga, yang bersangkutan tidak ditilang namun diberhentikan karena pelat nomor tidak dipasang dan tidak membawa surat-surat," kata Joko kepada GridOto.com, (8/12/2022).

Ia menuturkan kala itu anggotanya meminta pengendara motor tersebut membawa surat-surat kendaraan bermotor.

Namun pengendara tersebut salah paham dan mengira sedang ditilang.

"Pada saat proses menunggu surat-surat, polisi sedang beristirahat di toko baju karena kenal. Namun temennya yang punya motor datang dan salah paham," sambungnya.

Joko mengatakan pengamanan kendaraan bermotor pengendara itu perlu dilakukan untuk sekadar memastikan motor tersebut bukan curian.

Ketika surat-suratnya sudah ditunjukkan, motor itu langsung dikembalikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa