GridOto.com - PT Industri Charged Mobilitas terus berupaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) motor listrik Charged yang sudah mulai dirakit di dalam negeri per November 2022.
Stephanus Widi, Chief Commercial Officer PT Industri Charged Mobilitas mengatakan, pihaknya baru-baru telah meningkatkan TKDN motor listrik Charged yang kini sudah memiliki tiga model yakni Anoa, Maleo dan Rimau.
Namun besar TKDN motor listrik Charged masih terbilang belum signifikan, sebab brand tersebut masih mengandalkan basis dan parts dari Vmoto Soco Group sebagai salah satu mitra bisnisnya.
"Kami telah didukung oleh Vmoto Soco Group, jadi parts-nya kami bawa dari China lalu kami rakit di fasilitas perakitan kami di Cikupa, Tangerang," ujar Stephanus kepada media, Senin (5/12/2022).
Ia menyatakan, Charged Indonesia akan melakukan lokalisasi secara bertahap demi mendukung ekonomi dan industri otomotif Tanah Air.
"Kami bukan hanya membawa produk dari luar ke dalam negeri, tapi kami juga mau menggerakkan ekonomi lokal dengan komponen buatan lokal. Contohnya kami baru saja melokalisasi ban pada motor listrik Charged," sebut Stephanus.
"Selain itu ada beberapa line produksi yang dalam tahap negosiasi, untuk nantinya di-support oleh lokal," sambungnya.
Lebih lanjut, sementara ini jumlah TKDN motor listrik Charged yang dirakit di Tangerang diklaim mencapai 20 persen.
"TKDN produk kami nantinya akan kami tingkatkan secara bertahap karena kami juga mengejar standar TKDN yang harus dipenuhi. Jadi dalam tempo singkat, kami tidak lagi 100 persen impor," jelas Stephanus.
Baca Juga: Charged Kenalkan Pabrik Motor Listrik Baru di Tangerang, Setahun Bisa Produksi 230 Ribu Unit
Charged Indonesia kini juga memiliki target pemenuhan standar TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah demi pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri.
"Kami akan melakukannya secara bertahap. Dalam dua tahun ke depan atau 2024, kami berusaha mencapai TKDN hingga 50 persen," tutup Stephanus.
Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk lokalisasi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, TKDN kendaraan listrik roda dua dan tiga ditentukan sebesar 40 persen pada periode 2020-2023.
Sementara pada 2024-2025, TKDN kendaraan listrik roda dua dan tiga akan ditingkatkan menjadi 60 persen.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR