GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik (E-TLE).
Nantinya, teknologi ini dapat mendeteksi pengendara yang tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition tersebut, lanjut Latif, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.
Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun membenarkan.
"Iya benar kami mulai menerapkan face recognition," kata Zudan kepada GridOto.com, Senin (5/12/2022).
Meski begitu Zudan menyebut belum tahu kapan penindakan ini mulai diterapkan.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Baca Juga: Dalam Satu Bulan Puluhan Ribu Pelanggar Terekam Kamera ETLE, Begini Kata Polda Sulteng
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR