GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE telah berlaku di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada (01/11/2022).
Artinya pemberlakuan sistem tilang elektronik di Kota Palu sudah berjalan satu bulan hingga Desember 2022.
Selama satu bulan berjalan, Polda Sulteng telah mencatat ada 108.514 pelanggar yang terekam kamera ETLE di beberapa titik.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Didik Supranoto mengatakan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengemudi yang tidak memakai safety belt.
"Dari data yang ada, pelanggaran itu mencapai 94.4788," ucap Didik Supranoto dikutip dari NTMCpolri.info.
Sedangkan pengendara roda dua atau pembonceng yang tidak memakai helm mencapai 10.464 pelanggar.
Sisanya terdiri dari beberapa pelanggaran lain seperti halnya melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas.
"Hingga saat ini kami sudah mengirim 1.822 surat konfirmasi," tambah Didik, Jumat (02/12/2022).
Baca Juga: Berlaku Sejak Oktober 2022, 5.232 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Belum Bayar Denda Tilang Elektronik
Surat konfirmasi itu dikirim Polda Sulteng melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar.
Kombes Didik menambahkan, dalam surat konfirmasi berisi gambar pelanggaran.
"Apabila tidak dilakukan konfirmasi maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya," tegas Didik.
Selain berisi pelanggaran, tercantum juga pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR