Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Sejak Oktober 2022, 5.232 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Belum Bayar Denda Tilang Elektronik

Dia Saputra - Sabtu, 3 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi ETLE - Ribuan pelanggar lalu lintas di Provinsi Batam belum bayar denda tilang elektronik.
korlantas.polri.go.id
Ilustrasi ETLE - Ribuan pelanggar lalu lintas di Provinsi Batam belum bayar denda tilang elektronik.

 

GridOto.com - Tilang elektronik atau ETLE di Provinsi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah berlaku sejak Oktober 2022.

Sejak pertama diterapkan di Provinsi Batam, ada 5.782 pelanggar lalu lintas yang tercatat hingga Desember 2022.

Namun, hingga awal Desember 2022 baru 550 pelanggar yang membayar denda tilang elektronik.

Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan pelanggar yang belum bayar denda jumlahnya masih ribuan.

"Kurang lebih ada 5.232 pelanggar yang belum membayar denda tilang elektronik," ucap Tri Yulianto dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengimbau, masyarakat yang menerima surat tilang bisa segera verifikasi dan membayar dendanya.

"Ribuan pelanggar lalu lintas itu terjepret kamera ETLE di beberapa titik," lanjut Dirlantas Polda Kepulauan Riau.

Menurutnya, kawasan lampu merah KDA, Batam Center dan Batamindo Mukakuning menjadi titik yang mendominasi.

"Pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman lebih mendominasi dan disusul pengendara motor tak pakai helm," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Kepri Perketat Tilang Elektronik untuk WNA, Penyewaan Kendaraan Diimbau Lebih Berhati-hati

Ia menjelaskan, para pengguna jalan tidak perlu resah saat melintas di kawasan yang ada kamera ETLE.

"Selama tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan, pasti aman tidak kena tilang elektronik," ungkapnya.

Bagi sobat GridOto di Batam yang ingin mengetahui apakah kendaraannya pernah melanggar atau tidak bisa cek di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa