GridOto.com - Tilang elektronik atau ETLE di Provinsi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah berlaku sejak Oktober 2022.
Sejak pertama diterapkan di Provinsi Batam, ada 5.782 pelanggar lalu lintas yang tercatat hingga Desember 2022.
Namun, hingga awal Desember 2022 baru 550 pelanggar yang membayar denda tilang elektronik.
Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan pelanggar yang belum bayar denda jumlahnya masih ribuan.
"Kurang lebih ada 5.232 pelanggar yang belum membayar denda tilang elektronik," ucap Tri Yulianto dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengimbau, masyarakat yang menerima surat tilang bisa segera verifikasi dan membayar dendanya.
"Ribuan pelanggar lalu lintas itu terjepret kamera ETLE di beberapa titik," lanjut Dirlantas Polda Kepulauan Riau.
Menurutnya, kawasan lampu merah KDA, Batam Center dan Batamindo Mukakuning menjadi titik yang mendominasi.
"Pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman lebih mendominasi dan disusul pengendara motor tak pakai helm," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Kepri Perketat Tilang Elektronik untuk WNA, Penyewaan Kendaraan Diimbau Lebih Berhati-hati
Ia menjelaskan, para pengguna jalan tidak perlu resah saat melintas di kawasan yang ada kamera ETLE.
"Selama tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan, pasti aman tidak kena tilang elektronik," ungkapnya.
Bagi sobat GridOto di Batam yang ingin mengetahui apakah kendaraannya pernah melanggar atau tidak bisa cek di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR