GridOto.com- Beberapa Pemerintah Provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2023 bagi masing-masing wilayahnya.
Kebijakan ini melanjutkan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Untuk wilayah Jakarta UMP 2023 menjadi Rp4.901.798 atau naik 5,6%.
Secara nominal, UMP 2023 DKI Jakarta secara nominal adalah yang tertinggi dari provinsi lainnya.
Beberapa wilayah lainnya seperti Propinsi Banten naik 6,4% jadi Rp2.661.280.
UMP Yogyakarta pada 2023 ditetapkan naik 7,65% jadi Rp1.981.782.
Sedangkan UMP Jawa Timur naik sedikit lebih besar dibandingkan Yogyakarta, yakni 7,86% jadi Rp2.040.244.
Adapun Jawa Barat menduduki posisi kedua dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa.
UMP 2023 Jawa Barat naik 7,88%, menjadi Rp1.986.670,17.
Baca Juga: Motor Bekas Rp 6 Jutaan Pilihannya Ada Honda BeAT Sampai Jupiter MX
Pengumuman ini meski sebagian besar dari kalangan buruh menolak karena jumlah kenaikan yang tidak signifikan, namun tetap patut disyukuri.
Bagi pekerja yang membeli kendaraan secara kredit, adanya penambahan kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu tentu sangat membantu.
Dengan adanya kenaikan itu, bagi pekerja bisa membantu tambahan biaya kredit yang selama ini mereka bayarkan.
Atau bisa juga mereka menghitung lagi, kira-kira kendaraan apa yang masih dalam jangkauan keuangan mereka tanpa membebani kondisi ekonomi lainnya.
GridOto akan membahas beberapa ulasan mengenai hal ini di artikel-artikel berikutnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR