GridOto.com - Beberapa waktu lalu ada wacana penghapusan data STNK untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dan tidak membayar pajak selama dua tahun.
Membayar pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi.
Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Hal ini dilakukan karena untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik kendaraan.
Hal yang pertama kali harus diketahui ialah biaya perpanjangan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahunan.
Sekadar informasi, cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.
- Penerbitan STNK Rp 100 ribu
- Penerbitan TNKB Rp 60 ribu
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih:
Baca Juga: Bisa Gak Sih Urus Pajak Kendaraan Pakai KTP Beda Alamat? Ini Penjelasannya
- Penerbitan STNK Rp 200 ribu
- Penerbitan TNKB Rp 100 ribu
Selain pembayaran di atas, petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) di loket pembayaran;
2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu kalian siapkan sejak sebelum tiba di Samsat tempat sobat Gridoto mengurus perpanjangan atau penggantian STNK dan TNKB.
1. STNK asli dan fotokopiannya
2. BPKB asli dan fotokopiannya
3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik
4. Fotokopi domisili perusahaan
5. NPWP perusahaan
6. SIUP dan TDP perusahaan
Surat kuasa (untuk orang yang menguruskan kendaraan orang lain)
7. Surat kuasa di atas kop surat perusahaan dengan tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
8. Bukti cek fisik kendaraan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR