Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang Ada yang Punya, Ternyata Ini Manfaat Pakai Pelat Nomor Warna Hijau

M. Adam Samudra - Rabu, 30 November 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi : Pelat nomor hijau
Aryo/GridOto.com
Ilustrasi : Pelat nomor hijau

GridOto.com - Bagi setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Namun ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Ada di Daerah Ini

Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

"Untuk pelat berwarna hijau tulisan hitam itu untuk otoritas," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Rabu (30/11/2022).

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas Meledak, Ini Alasan Jangan Coba-coba Geber Motor Matik Posisi Diam

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa