GridOto.com - Bagi setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Namun ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Ada di Daerah Ini
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR