GridOto.com - Masih ada program pemutihan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.
Tapi perlu diingat, kalau pemutihan pajak di DIY ini hanya akan berlaku hingga 30 November 2022 mendatang lo.
Sehingga para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY, jangan sampai ketinggalan buat memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Apalagi ada beberapa benefit menarik, yang bisa dinikmati para wajib pajak dalam program satu ini.
View this post on Instagram
Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsat_kulonprogo, penerapan program pemutihan pajak tadi sudah sesuai dengan Perhub DIY No 58 Tahun 2022.
Dalam peraturan yang diberlakukan tadi, terhitung ada tiga item pajak yang mendapatkan relaksasi hingga akhir November 2022.
Pertama, yakni pembebasan denda untuk administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selanjutnya, ada pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Hingga ada pembebasan denda administrasi, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Sayang Kalau Dilewatkan, Program Pemutihan Pajak di Tiga Wilayah Ini Berakhir Pada November 2022
Dengan adanya pemutihan pajak itu, diharapkan para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY bisa segera memanfaatkannya khususnya dalam pembayaran pajak tahunan.
Apalagi mengingat sekarang sudah ada aturan, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.
Hal ini mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan anda dihapus," isi caption postingan tadi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram @samsat_kulonprogo |
KOMENTAR