Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berakhir Bulan Ini, Yuk Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di DIY!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 15 November 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi. Program pemutihan pajak di DIY bakal berakhir sebentar lagi, tepatnya akhir November 2022 mendatang.
GridOto.com
Ilustrasi. Program pemutihan pajak di DIY bakal berakhir sebentar lagi, tepatnya akhir November 2022 mendatang.

GridOto.com - Masih ada program pemutihan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.

Tapi perlu diingat, kalau pemutihan pajak di DIY ini hanya akan berlaku hingga 30 November 2022 mendatang lo.

Sehingga para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY, jangan sampai ketinggalan buat memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

Apalagi ada beberapa benefit menarik, yang bisa dinikmati para wajib pajak dalam program satu ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kulon Progo (@samsat_kulonprogo)

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsat_kulonprogo, penerapan program pemutihan pajak tadi sudah sesuai dengan Perhub DIY No 58 Tahun 2022.

Dalam peraturan yang diberlakukan tadi, terhitung ada tiga item pajak yang mendapatkan relaksasi hingga akhir November 2022.

Pertama, yakni pembebasan denda untuk administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selanjutnya, ada pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

Hingga ada pembebasan denda administrasi, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga: Sayang Kalau Dilewatkan, Program Pemutihan Pajak di Tiga Wilayah Ini Berakhir Pada November 2022

Dengan adanya pemutihan pajak itu, diharapkan para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY bisa segera memanfaatkannya khususnya dalam pembayaran pajak tahunan.

Apalagi mengingat sekarang sudah ada aturan, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Hal ini mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan anda dihapus," isi caption postingan tadi.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dikira Desain India, Ternyata Ini Fakta Suzuki XL7 Dirancang Orang Italia dan Jepang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa