Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kedapatan Pakai Strobo Lexus Mewah Ini Diciduk Polisi, Warganet: Kok Cuman Ditegur Doang?

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 November 2022 | 11:40 WIB
Mobil lexus pakai strobo
@Jktinfo
Mobil lexus pakai strobo

GridOto.com - Satu unit mobil lansiran Lexus terciduk polisi karena kedapatan dipasangi strobo.

Dikutip dari akun Instagram resmi @Jktinfo, Jumat (11/11/2022), Lexus tersebut terciduk saat melintas di ruas Jalan Tol Sedyatmo, mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menindak pengemudi mobil mewah tersebut.

"Iya benar giat peneguran mobil pribadi pengguna strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Sabtu (12/11/2022).

Bukan hanya Strobo,  Lexus tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas yakni menggunakan bahu jalan tol.

Walaupun begitu, polisi tak menilang pengemudi tersebut melainkan hanya memberikan teguran.

Hal itu pun menjadi perhatian warganet, salah satunya datang dari pemilik akun @armanharefa62 "cuman ditegur doang....gak ditindak," tulisnya.

Hal yang sama disampaikan oleh @farhn_rial.di "kok cuman ditegur? Gk bakal kapok kalau cuman ditegur dicopot skalian strobonya," tuturnya.

Sementara @rexx_kun "gak ada tilang manual seperti menjadi dilema, mobil2 seperti ini akan semakin arogan di jalanan," ucapnya.

"Kami hanya berikan peneguran, disuruh copot bisa di bengkel," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, Sabtu (12/11/2022).

Jhoni menyebut, Strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Baca Juga: Awas Kena Jepret, Karawang Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mulai Tahun Depan

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa