Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sayang Kalau Dilewatkan, Program Pemutihan Pajak di Tiga Wilayah Ini Berakhir Pada November 2022

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 4 November 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi. Masih ada beberapa wilayah yang terapkan program pemutihan pajak hingga November 2022.
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi. Masih ada beberapa wilayah yang terapkan program pemutihan pajak hingga November 2022.

GridOto.com - Segera urus pajak kendaraan sobat GridOto, mumpung program pemutihan pajak di tiga daerah ini masih berlaku.

Mengingat program pemutihan pajak di tiga daerah tersebut bakal berakhir pada November 2022 mendatang lo.

Tiga daerah yang program pemutihan pajaknya mau berakhir di antaranya Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepulauan Riau.

Terkait keuntungan yang didapat dalam program pemutihan pajak di tiga daerah tadi, sobat bisa simak penjelasan berikut ini.

1. Jawa Tengah

Program pemutihan di Jawa Tengah jadi yang pertama berakhir, tepatnya pada 22 November 2022 mendatang.

Jadi sebelum berakhir, wajib pajak masih punya waktu untuk mendapatkan keuntungan dalam program terebut.

Soalnya keuntungan yang diberikan seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Lalu ada penggratisan pokok PKB, khusus untuk yang menunggak sampai tahun kelima.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Untuk BBNKB 2 di Makassar Malah Diprotes, Ternyata Masih Kudu Bayar Buat Hal-hal Berikut

2. Kepulauan Riau

Ada beberapa benefit yang didapatkan wajib pajak, dalam program pemutihan pajak di Kepulauan Riau.

Seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Ditambah ada diskon pajak sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

3. DIY

Wajib pajak masih bisa merasakan pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat programnya berakhir pada 30 November 2022 nanti.

Adapun dalam program itu, ada benefit yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, yakni pembebasan denda administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa