Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Curhat Polisi Setelah Tilang Manual Dihapus dan Hanya Mengandalkan ETLE, Polisi Tak Lagi Berwibawa?

M. Adam Samudra - Jumat, 4 November 2022 | 10:20 WIB
Kanit Lantas Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto saat mengatur lalu lintas
Adam Samudra
Kanit Lantas Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto saat mengatur lalu lintas

GridOto.com - Polisi telah menghapus kebijakan tilang manual sejak 18 Oktober 2022.

Kini pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik ETLE atau sekadar diberikan teguran.

Sayangnya setelah kebijakan itu berlaku, ternyata pelanggaran lalu lintas disebut makin meningkat.

Hal ini seperti dirasakan oleh Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo, AKP Gede Oka Sukamto.

"Justru (pelanggaran) semakin meningkat, ditegur dan diimbau tidak ada pengaruhnya, malah seperti sengaja melakukan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto kepada GridOto.com, Jum'at (4/11/2022).

Menurut dia ETLE mobile maupun statis yang saat ini masih belum tersedia di wilayah Pasar Rebo juga menjadi penyebab pelanggaran kerap terjadi.

"Belum semua wilayah tersentuh ETLE, sementara tilang manual yang harusnya bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas saat ini justru dihentikan, berakibat masyarakat yang memang kebiasaannya melanggar bisa dengan leluasa berkeliaran meledek petugas," tuturnya.

Gede menjelaskan, dirinya sudah tak bisa berbuat banyak setelah penindakan tilang manual dihapus.

"Mereka tahu kalau petugas tidak boleh melakukan penilangan secara manual, kalau pagi hari sangat miris petugas sudah tidak ada wibawanya lagi buat mereka. Silahkan meliput di wilayah saya saat jam berangkat kerja, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak pakai helm banyak sekali," keluhnya.

Baca Juga: Belum Ada ETLE, Polres Tangerang Masih Berikan Teguran Simpatik

Bahkan lanjut Gede, selama penindakan tilang manual dihilangkan angka kecelakaan juga meningkat.

"Kecelakaan pun pastinya tidak bisa dihindari karena masyarakat tidak tertib dan disiplin berlalu lintas. Di hari pertama tilang manual dihentikan di samping pos saya pelanggar lalu lintas seenaknya melawan arus akhirnya ditabrak kendaraan besar dari arah berlawanan sampai si pelanggar masuk IGD rumah sakit Pasar Rebo," ungkapnya.

Kanit Lantas Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto
Adam Samudra
Kanit Lantas Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto
Untuk itu, ia berharap agar para petinggi Polri bisa membahas lebih lanjut aturan terkait tilang manual.

"Mudah-mudahan para petinggi Polri bisa menemukan solusi yang terbaik untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, disiplin dan mengembalikan wibawa petugas di lapangan," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cek Daftar Harga Honda BR-V Baru di Akhir 2024, Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa