GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan agar tilang manual atau langsung kepada pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pungli yang kerap terjadi saat tindakan tilang langsung.
Namun Tangerang Kota belum mempunyai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan pengadaan kamera ETLE untuk tilang elektronik di Tangerang Kota masih dalam proses.
"Belum masih proses, Tahun depan sudah dianggarkan sehingga saat ini kami hanya memberikan teguran Simpatik," kata Kompol Joko kepada GridOto.com, Kamis (3/11/2022).
Menurut Joko, yang dimaksud dengan teguran Simpatik yakni si pelanggar diperingatkan agar tidak mengulangi lagi.
"Jadi kami beritahukan harus mentaati peraturan agar mengurangi angka kecelakaan," katanya.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Baca Juga: Gelaran Indo Defence, Mobil ETLE Hingga Kendaraan Taktis Dipamerkan
Joko pun memastikan pihaknya sudah menjalankan instruksi Kapolri itu dengan tidak lagi melakukan tilang secara manual melainkan diberikan teguran.
Teguran itu disampaikan jika timnya sedang melakukan operasi penjagaan dan pengaturan (gatur) lalu lintas di jalanan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR