GridOto.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah melarang tilang manual, sehingga polisi harus memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hanya saja penyebaran sistem ETLE ternyata belum merata ke sejumlah wilayah, dikarenakan infrastrukturnya tak tersedia hingga sekarang.
Contohnya yang terjadi di Provinsi Bengkulu, yang mana sistem ETLE baru tersedia di Kota Bengkulu saja.
Tilang elektronik yang tersedia di Kota Bengkulu pun masih sebatas ETLE mobile menggunakan kamera smartphone dan mobil khusus.
View this post on Instagram
Sedangkan sembilan kabupaten lain di Provins Bengkulu belum bisa menerapkan sistem tilang elektronik, baik ETLE statis di persimpangan maupun mobile.
Tentunya hal tersebut bisa membuat para petugas di lapangan hanya bisa melakukan peneguran saat menemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Sudarno selaku Kabid Humas Polda Bengkulu juga menyebutkan, untuk kabupaten yang belum terpasang ETLE tetap tidak boleh melakukan tilang secara manual.
"Jajaran di kabupaten yang belum terpasang ETLE (tak boleh melakukan tilang manual), karena sesuai dengan instruksi dari kapolri jadi kami lebih anjurkan ke teguran," ujar Sudarno, dikutip dari Tribunbengkulu.com, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Kena Tilang ETLE Mobile, Ada Dua Langkah Begini Cara Bayar Dendanya
Ia melanjutkan, untuk Kota Bengkulu memang benar sudah diterapkan tilang elektronik secara mobile.
Jadi kemungkinan besar kabupaten lain di Provinsi Bengkulu bisa ikut menerapkan sistem serupa ke depannya.
Terkait cara penilangannya, petugas bakal berkeliling dan mengambil foto atau video kalau ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
Kemudian bukti foto atau video tadi diserahkan ke petugas khusus untuk nantinya diproses dan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.
"Untuk di kabupaten lain masih kami upayakan melakukan koordinasi ke sistemnya," kata Sudarno.
Untuk diketahui, Polda Bengkulu berencana memasang 8 kamera ETLE di lima titik persimpangan yang ada di Kota Bengkulu pada November 2022.
Titik-titiknya di antaranya Simpang Lima Ratu Samban, Simpang GOT Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih.
Sementara untuk ETLE mobile, polisi memasang lima kamera di mobil patroli polisi dan dua kamera di motor.
Lalu petugas lain bisa melakukan penindakan tilang elektronik, melalui smartphone masing-masing.
Pelanggar yang ketahuan melakukan pelanggaran, bakal mendapatkan waktu seminggu untuk membayar denda setelah mendapatkan surat tilang.
Jika denda tilang tidak dibayarkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, STNK kendaraan pelanggar akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunBengkulu.com |
KOMENTAR