GridOto.com - Saat ini banyak warga yang berniat melakukan balik nama kendaraan (BBN).
Tapi, tak sedikit juga masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan tapi BPKB kendarannya berada di leasing.
Saat mau balik nama tapi BPKB ada di leasing, maka tinggal lakukan hal yang dijelaskan oleh pihak Samsat Cikarang ini.
Katimsus Samsat Cikarang , Aiptu Harwanto menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.
Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.
"Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN," kata Arwanto kepada GridOto.com, Rabu (2/11/2022).
Namun ia menyarankan agar proses balik nama tersebut lebih baik diserahkan ke pihak leasing.
"Jadi yang ngurus orang leasing ,saat daftar BBN persyaratan mutlak harus bawa BPKB asli," ungkapnya.
Baca Juga: Bapenda Jabar Bakal Hadirkan Bebas BBNKB Kedua, Catat Nih Tanggalnya
Syarat Pengurusan balik nama
A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C. NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000
- BPKB
- STNK
- Kuitansi pembelian
- Cek fisik kendaraan bermotor
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR