Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang ETLE Mobile, Ada Dua Langkah Begini Cara Bayar Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 1 November 2022 | 06:49 WIB
Lokasi konfirmasi ETLE di Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta
Adam Samudra
Lokasi konfirmasi ETLE di Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta

GridOto.com - Tilang manual dihentikan, berikut ini informasi cara cek tilang elektronik atau ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.

Sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 menyatakan larangan melakukan tilang manual dari Kapolri, tilang manual pun mulai dihentikan oleh Korlantas Polri.

Sejumlah kota-kota besar Indonesia sebenarnya telah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE sejak bulan April 2022 melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan.

Melalui instruksi terbaru Kapolri, sistem tilang elektronik atau ETLE pun akan dimaksimalkan pengaplikasiannya dan tilang manual mulai dihentikan.

Tilang elektronik atau electronic traffic law saat ini terbagi menjadi ETLE statis dan ETLE mobile.

Pada ETLE statis, kamera tilangnya ditempatkan di titik-titik tertentu yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan pada ETLE mobile, kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan ponsel.

Langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di wilayah-wilayah yang belum ditempatkan ETLE statis.

Dengan menggunakan ETLE mobile, ponsel yang digunakan oleh petugas dilengkapi denga perangkat khusus yang terhubung dengan database urusan penanggulangan pelanggaran lalu lintas. Hasil gambar pelanggaran pun bisa terkirim langsung ke bagian back office.

Baca Juga: Awas Bakal Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Namun untuk mekanisme pembayarannya sama dengan denda ETLE biasa. 

Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.

Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Sedangkan berikut ini adalah langkah pembayaran melalui situs kejaksaan:

1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.

Selain secara daring, pelanggar juga bisa langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa