GridOto.com - Tilang manual dihentikan, berikut ini informasi cara cek tilang elektronik atau ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.
Sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 menyatakan larangan melakukan tilang manual dari Kapolri, tilang manual pun mulai dihentikan oleh Korlantas Polri.
Sejumlah kota-kota besar Indonesia sebenarnya telah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE sejak bulan April 2022 melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan.
Melalui instruksi terbaru Kapolri, sistem tilang elektronik atau ETLE pun akan dimaksimalkan pengaplikasiannya dan tilang manual mulai dihentikan.
Tilang elektronik atau electronic traffic law saat ini terbagi menjadi ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada ETLE statis, kamera tilangnya ditempatkan di titik-titik tertentu yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan pada ETLE mobile, kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan ponsel.
Langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di wilayah-wilayah yang belum ditempatkan ETLE statis.
Dengan menggunakan ETLE mobile, ponsel yang digunakan oleh petugas dilengkapi denga perangkat khusus yang terhubung dengan database urusan penanggulangan pelanggaran lalu lintas. Hasil gambar pelanggaran pun bisa terkirim langsung ke bagian back office.
Baca Juga: Awas Bakal Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Namun untuk mekanisme pembayarannya sama dengan denda ETLE biasa.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR