Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Menyeluruh, Polda NTB Ungkap Alasan ETLE Hanya Bisa Berlaku di Kota Mataram Saja

Dia Saputra - Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:28 WIB
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Polda NTB ungkap alasan tilang elektronik atau ETLE belum bisa berlaku di seluruh wilayah, hanya di Kota Mataram saja.

GridOto.com - Penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik terus ditingkatkan di sejumlah daerah.

Peningkatan sistem tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.

Siapa sangka, ternyata beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerapkan sistem tilang elektronik lho.

Kabar tersebut disampaikan oleh Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo pada Rabu (26/10/2022).

"Pengoperasian tilang elektronik ini belum menyeluruh hingga ke Polres jajaran," buka Djoni Widodo dikutip dari TribunLombok.com.

Ternyata hal itu karena jumlah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terbatas.

Untuk saat ini, kamera ETLE yang dimiliki Polda NTB baru terpasang di lima titik di Kota Mataram saja.

Kamera itu berada di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu dan Seruni Dua.

"Ditlantas Polda NTB sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat pada 2023," tutur Djoni.

Baca Juga: Meski Dilarang Kapolri, Kapolresta Solo Tetap Melakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Terkait imbauan Kapolri, Djoni mengatakan Ditlantas Polda NTB akan menegur para pelanggar lalu lintas.

"Akan kami tegur serta edukasi berlalu lintas yang tertib," tambah Dir Lantas Polda NTB.

Polda NTB juga sudah membuat Jukrah (Petunjuk dan Arahan) ke jajaran dalam menindaklanjuti arahan Kapolri.

"Jukrah ini sebagai pedoman dalam pengawasan pungli khusus untuk anggota dalam pelaksanaan razia," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023

Editor : Fendi
Sumber : TribunLombok.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa